Manakala kita berkenan dengan cermat memahami secara akseleratif terhadap pelaksanaan kegiatan anggaran berdasarkan UU 6/2014, PP 43/2014 beserta perubahannya, Permendagri 114/2014, 84/2015, 1/2016, 46/2016, 110/2016, 18/2018, 20/2018, PerKI 1/2018, ditambah UU 23/2014 beserta perubahannya dan pelaksanaannya, serta UU Tipikor.
Maka fungsi dan tugas masing-masing institusi dan personal dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Perencanaan (planning);
Yang harus dilibatkan dalam fungsi ini adalah BPD, Pemdes, LKD, Ormas, tokoh personal profesi, pendamping, KPMD, dan konsultan (bila diperlukan).
Yang bertugas sebagai pelaksana adalah BPD dan Pemdes.
2. Pelaksanaan (ekskutor);
Sebagai pelaksana dan fungsi ini adalah Pemdes dan LKD yang membidangi.
3. Pengawasan (monitoring);
Secara internal BPD dan Masyarakat menjalankan fungsi dan tugas pengawasan.
Secara eksternal, fungsi dan tugas pengawasan dijalankan oleh Camat atas nama Bupati.
4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh para pelaksana secara bertingkat:
PKA kepada Kades.
Kades kepada Bupati melalui Camat.
Kades kepada BPD.
Kades kepada Masyarakat.
5. Penilaian (evaluasi);
Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh BPD dan Masyarakat baik secara personal maupun institusional, dalam dialog maupun musyawarah, serta dalam bentuk lisan maupun tulisan.
6. Pembinaan;
Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Camat atas nama Bupati bersama perangkat daerah yang membidangi.
7. Pendampingan;
Fungsi dan tugas ini dilakukan oleh Pendamping Profesional, KPMD, dan Pendamping dari Pihak ke-tiga sesuai dengan pembidangannya.
8. Pemeriksaan (auditoring).
Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Inspektorat atas nama Bupati sebagaimana kewenangannya.
9. Penindakan;
Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan sebagaimana kewenangannya.

Tidak ada komentar